Perjanjian CEPA Indonesia - Uni Eropa Perlu Pemahaman Bersama

Perjanjian CEPA Indonesia - Uni Eropa Perlu Pemahaman Bersama 



CEPA, apakah itu CEPA?
CEPA adalah sebuah perjanjian kemitraan ekonomi yang sedang dijajak oleh pemerintah Indonesia dan Uni Eropa untuk merevitalisasi dan memperkuat hubungan perdagangan dan investasi kedua mitra.

Saat ini pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan posisi Indonesia yang termuat dalam scoping paper antara Indonesia - Uni Eropa dalam perundingan kemitraan ekonomi komprehensif (Comprehensiv Economic Partnership Agrement/CEPA). Melalui scoping paper yang matang sebagai panduan dalam berunding, pelaksanaan CEPA diharapkan akan menghasilkan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam rakor penyusunan draft scoping paper Jumat (11/3) di Jakarta meminta kementerian dan lembaga mempunyai pemahaman yang sama agar tujuan perundingan dapat memberikan manfaat bagi Indonesia.

“Hari ini kita fokus membahas scoping paper, agar dalam waktu yang relatif pendek ini, kita memiliki pandangan yang sama”, kata Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Hadir dalam rakor antara lain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan para pejabat dari Kementerian Perindustrian, BKPM, Kementerian Perdagangan, BPOM, Kementerian Keuangan, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian dan lain-lain.

Scoping paper mencakup provisi umum yang meliputi antara lain tujuan, akses pasar, fasilitas, kerjasama ekonomi dan peningkatan kapasitas. Dan provisi teknis yang meliputi antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, pengadaan barang, hak kekayaan intelektual, kebijakan persaingan usaha dan lain-lain.

Scoping paper akan menjadi benchmark dan bahan acuan yang akan diajukan dalam perundingan CEPA. Scoping paper ini bersifat non legally binding yang tidak akan disengketakan dan bersifat aspirasi, belum masuk ke detil perjanjian tersendiri.

Darmin Nasution menambahkan, Indonesia masih bisa melakukan perundingan terkait dengan time frameselama path-nya masih sejalan dalam scoping paper.


“Scoping Paper ini memberikan acuan yang mengikat, jangan sampai mundur, karena taruhannya adalah kredibilitas. Kita harus mulai dengan klausula yang fleksibel”, tambah Menlu Retno
Perjanjian ini diharapkan akan  memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. (ekon)

0 Response to "Perjanjian CEPA Indonesia - Uni Eropa Perlu Pemahaman Bersama "

Post a Comment